Wartawan Mediatorr Dilecehkan Buruh Bangunan SDN 2 Panyosogan

mediator
By -
0

Wartawan Mediatorr dan wartawan Pro Rakyat mendapat perlakuan pelecehan profesi oleh buruh bangunan 

KABUPATEN KUNINGAN,|| Wartawan Mediatorr dan wartawan Pro Rakyat mendapat perlakuan pelecehan profesi oleh buruh bangunan yang mengerjakan revitalisasi pembangunan SD Negeri 2 Panyosogan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Sekolah ini mendapat bantuan Pogram Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Rp.886.889.864, dari APBN Tahun Anggaran 2025.


Pasalnya, ketika wartawan mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan keberadaan kepala sekolah bertujuan melakukan konfirmasi mengenai program revitalisasi, ternyata mendapat jawaban tidak menyenangkan dari salah seorang buruh bangunan, Kamis (18/9/2025).


Bukannya mendapat jawaban yang diharapkan tetapi justru wartawan menerima perlakuan dari buruh bangunan dengan perkataan yang kasar.


"Euweh kaluar da loba wartawan daratang bari menta duit mun hayang duit sok gawe bangunan hela kumaha rasana nu hayang duit ari bangunan sakola teh jang anak incu (tidak ada sedang keluar banyak wartawan datang hanya minta uang kalau mau uang kerja dulu bagaimana rasanya ingin uang bangunan.


sekolah untuk anak cucu)," kata salah seorang buruh bangunan Buruh bangunan itu berteriak dengan nada kasar, bahkan buruh lainnya sempat mendatanginya sambil membawa peralatan kerja sehingga situasi memanas.


Sementara itu, Kepala SDN 2 Panyosogan, OnoTarsono, S.Pd. M.Pd, saat mau dikonfirmasi, tidak ada di tempat. Kemudian wartawan mengirim pesan singkat melalui whatsappnya.


"Oh muhun atuh hapunten pa ke ku abdi dicariosan nu damelnya hapunten pisan kaleresan abdi kedah ka korwil tadi teh (Oh iya maaf Pak nanti saya dibilangin kepada yang kerjanya maaf sekali kebetulan saya harus ke korwil tadi)," kata Ono dalam jawaban whatsappnya.


"Terpisah wartawan kamangkaranew.com,Dadang Hendrayudha,saat diminta pendapatnya,dengan kejadian tersebut dan berharap dikemudian hari tidak terulang lagi di tempat lainnya." Tupoksi wartawan dilindungi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan media massa adalah pilar Demokrasi ke 4 Indonesia".Ujarnya 


(Ade)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)