Panel Diskusi Wartawan di woodland Antara Hukum Wartawan Dan UU Pers: "Apakah Wartawan Kebal Hukum?

mediator
By -
0

wartawan tidak kebal hukum, tetapi mendapat perlindungan hukum. 

Kuningan Mediatorr - Dalam diskusi wartawan yang diselenggarakan Obyek Wisata Woodland tidak sedikit wartawan yang bertanya tentang hukum dan UU Pers dalam perlindungan hukum terkait implementasi hukum ternyata wartawan tidak kebal hukum, tetapi mendapat perlindungan hukum. APH akan memproses sesusi aturan hukum dan UU Pers.


Namun wartawan bisa saja dihukum jika melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kendatipun mendapat perlindungan Hukum istimewa lantaran Pers merupakan pilar ke 4 demokrasi bukan jaminan untuk melakukan sebebas bebasnya di negara hukum. Di bedah dengan menghadirkan nara sumber


Wartawan muda senior Iyan Irwandi SIP, kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis serta moderator Eli Said



"Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan Pers dan Bertanggungjawab" Pertanyaan krusial ini menjadi pokok utama dalam Diskusi Wartawan yang digelar Senin (22/12/2025) di Kafe & Resort Obyek Wisata Woodland, Kabupaten Kuningan. Diskusi tersebut menegaskan satu hal penting pers tidak kebal hukum, namun dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Pernyataan tegas disampaikan oleh Iyan Irwandi, S.Ip., yang menekankan bahwa wartawan, sebagai warga negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, negara memberikan perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.



“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi dalam menjalankan profesinya, mereka dilindungi Undang-Undang Pers. Perlindungan ini penting agar kebebasan pers tetap terjaga, tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum,” ujar Iyan Irwandi.


Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti kebal terhadap pidana umum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya, yang tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.


Diskusi ini juga mengangkat berbagai isu aktual yang kerap dihadapi jurnalis, mulai dari kekerasan terhadap wartawan di lapangan, multitafsir UU ITE, hingga kekhawatiran terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers. Semua ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi insan pers masih menjadi persoalan kompleks dan terus diperdebatkan.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., CPHR, menegaskan komitmen negara dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.


“Pasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers,” tegas AKP Abdul Azis.


Acara diskusi tersebut dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media cetak dan online, sebagai ruang dialog terbuka untuk memperkuat pemahaman hukum dan perlindungan bagi wartawan yang kerap menghadapi tekanan dan risiko di lapangan.


Usai acara diskusi tentang wartawan hukum dan UU Pers, dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., serta Sri Laela Sari dari Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan (Partai Galindra). Juga diikuti Kehadiran para pemangku kebijakan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap kemerdekaan pers. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran jurnalis."


(Ade)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)