![]() |
| Satlantas Res 855 Kuningan resmi memulai babak baru dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. |
Kuningan mediatorr - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Res 855 Kuningan resmi memulai babak baru dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Mulai pekan ini, kepolisian Resort Kuningan menggelar uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah perangkat canggih tersebut diterima dan disosialisasikan mulai pekan ini kepada masyarakat luas mengambil loksi strategi di jantung Kota Kuningan
Dalam hal ini awak media mencoba melakukan wawancara dengan Kapolres Kuningan terkait tindak tilang senyap, melalui Kasat Lantas. AKP Pandu Renata Surya, yang disampaikan oleh KBO Lantas, Iptu Deni Supriana, membenarkan dimulainya fase uji coba tersebut. Penerapan ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem pengawasan baru ini.
Kendatipun sistim tilang elktronik ini bersifat senyap karena melalu Hanpond petugas lantas namun tetap disosialisasikan, "Betul, setelah tahap sosialisasi pekan kemarin, minggu ini kita mulai masuk tahapan uji coba penggunaan alat ETLE Handheld. Untuk lokasi awal, kita fokuskan di pusat kota, khususnya di sepanjang Jalan Siliwangi," terang Iptu Deni Supriana saat ditemui awak media ini di ruang Bamin Mapolres Kuningan, Senin (19/1/2026).
Bahwa benar Polres Kuningan telah menerima Satu inventaris perangkat ETLE Handheld tersebut sejak pekan kemarin. "Perangkat ini merupakan distribusi langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri," Jelas Iptu Deni.
Kami menerima satu paket perangkat ETLE Handheld. Sebagai informasi, untuk wilayah Polda Jawa Barat sendiri, Korlantas Polri mendistribusikan total 30 paket alat yang disebar ke berbagai Polres," terangnya.
Mekanisme kerja ETLE Handheld ini memungkinkan petugas Polantas di lapangan untuk memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat mobile yang terhubung langsung dengan sistem back office tilang elektronik. Hal ini diharapkan dapat menindak pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.
Menutup keterangannya, Iptu Deni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kuningan agar tidak hanya takut pada petugas atau kamera, melainkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jangan karena ada kamera baru tertib. Utamakan keselamatan di jalan raya sebagai kebutuhan, bukan keterpaksaan," himbaunya.
(Ade)

