Revisi RTRW Kuningan Murni Hasil Kajian, Bukan Pesanan Investor

mediator
By -
0

Revisi RTRW Kuningan Murni Hasil Kajian, Bukan Pesanan Investor

Kuningan Mediatorr -
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah berjalan saat ini murni didasarkan pada hasil kajian teknis dan regulasi yang berlaku. Pemerintah membantah keras adanya tudingan atau dugaan bahwa pemetaan wilayah dalam RTRW tersebut diintervensi oleh kepentingan atau pesanan pihak investor tertentu.


Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono ST,.MM ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis (16/7/2026). Menurutnya, penyusunan revisi RTRW daerah sepenuhnya mengacu pada pedoman yang diturunkan oleh yang lebih atas, yakni Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Barat.


"Sama sekali tidak ada titipan atau pesanan investor. Proses ini murni hasil kajian. Kalau kita berani main-main seperti itu, peninjauan di tingkat kementerian (Lintas Sektor) pasti akan mentah karena tidak memiliki dasar kajian yang kuat," Tegas Doni.


Doni menjelaskan, salah satu faktor utama yang sempat membuat revisi RTRW Kabupaten Kuningan berjalan lama adalah proses sinkronisasi dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat yang baru. Sesuai aturan tata ruang terkini, alur penyusunan kebijakan tidak lagi bersifat bottom-up (dari bawah ke atas), melainkan daerah harus menyesuaikan dan mengadopsi seluruh substansi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pusat.


"Sinkronisasi ini memakan waktu karena kita harus menyelaraskan antara keinginan atau potensi daerah dengan aturan baku yang ada di atasnya. Kita tidak boleh bertabrakan dengan kebijakan, pola ruang, maupun kawasan strategis yang sudah digariskan provinsi," jelasnya.


Selain sinkronisasi dengan Perda Provinsi, hambatan lain yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia adalah pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen demi menjaga ketahanan pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN.


Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi eksploitasi wisata di lereng Gunung Ciremai pasca-revisi RTRW, Doni meluruskan bahwa perubahan pola ruang tidak serta-merta membuka gerbang pembangunan tanpa kendali. Sebaliknya, aturan ke depan justru akan jauh lebih ketat.


Pemerintah dipastikan menerapkan prinsip pembatasan melalui instrumen Kajian Teknis Mikro yang lebih detail. Untuk mengimbangi pengembangan pariwisata, syarat Koefisien Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan ditingkatkan, sementara intensitas bangunan dikurangi.


"Industri atau pariwisata memang diperbolehkan, tetapi sifatnya bersyarat ketat. Aspek konservasi lingkungan dan analisis mitigasi bencana menjadi panglima utama. Jangan sampai demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita malah mengorbankan keselamatan lingkungan untuk anak cucu kita," tambahnya.


Zonasi Berbasis Persil Tanah

Lebih lanjut, Doni menyampaikan kabar baik bahwa tahun depan Pemkab Kuningan ditargetkan sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kuningan yang mendapat bantuan teknis langsung dari pemerintah pusat.


Berbeda dengan RTRW yang bersifat makro, RDTR ini nantinya akan mengatur peruntukan wilayah secara sangat spesifik berbasis persil atau kapling tanah melalui sistem ITBX (Diizinkan, Terbatas, Bersyarat, dan Tidak Diizinkan)."

 

(Otong)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)