![]() |
| Kejari Kuningan Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu Direbus Hingga Uang Palsu Dibakar |
Pemusnahan dipimpin Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H.,M.Hum., didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Ini adalah kewenangan kami sebagai Jaksa Eksekutor. Setelah putusan inkrah, kami wajib melaksanakan penetapan hakim, salah satunya memusnahkan barang bukti, tegas Yustina.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara April hingga Juli 2026. Didominasi kasus narkotika: 2.935 butir obat-obatan terlarang, sabu 22,3915 gram, 22 butir psikotropika, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Menariknya, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan cairan khusus agar tidak bisa digunakan kembali.
Metode rebus ini memang sudah diterapkan sebelumnya. Tujuannya memastikan barang benar-benar musnah, jelas Yustina.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara Oharda. Di antaranya uang palsu 501 lembar pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar pecahan Rp20 ribu. Ada pula senjata tajam, pakaian perkara pencabulan, serta dokumen penggelapan dan penipuan.
Menurut Yustina, pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga untuk mencegah barang bukti, khususnya narkotika dan uang palsu, kembali beredar di masyarakat.
(Ade)

