![]() |
| KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN GELAR ISBAT NIKAH TERPADU. “4 Pasangan Akhirnya Sah Jadi Suami Istri Secara Negara” |
Kepastian itu mereka dapat melalui Isbat Nikah Terpadu yang digelar Kejari Kuningan, Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil di Aula Kejari, Rabu (30/9/2026).
Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit menegaskan kejaksaan hadir tidak hanya menuntut, tapi juga melayani kebutuhan hukum warga.
Dari 20 pendaftar, hanya empat pasangan lolos verifikasi dan langsung disidang. Mereka tak hanya mendapat buku nikah, tapi juga KK baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hati mereka.
Ketua PA Kuningan Syafruddin, S.Ag., M.S.I., menyebut isbat nikah memberi kepastian hukum dan membuka akses layanan publik yang selama ini terhambat karena tak ada buku nikah.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang hadir langsung mengapresiasi sinergi tersebut. Ia menyebut dokumen adminduk terlihat sederhana, namun menentukan masa depan.
“Dokumen seperti buku nikah, KK, akta lahir itu hanya lembaran, tapi menentukan hak dan masa depan kita,” kata Bupati Dian.
Menurutnya, tertib adminduk bukan hanya kewajiban warga, tapi tanggung jawab pemerintah. Data yang akurat menjadi dasar perencanaan pembangunan tepat sasaran.
Ia berharap program diperluas agar tidak ada lagi warga tertinggal layanan pendidikan, kesehatan dan bansos hanya karena kendala dokumen.
(Ade)

